Jakarta –
Kemajuan teknologi membuat daging kini dapat diproduksi di laboratorium. Menurut Komite Fatwa Singapura, daging ini juga bisa mendapat sertifikat halal asalkan memenuhi persyaratan.
Secara tradisional, daging konsumsi diperoleh dari hewan yang disembelih seperti ayam, kambing, dan sapi. Namun kecanggihan teknologi membuat cara tradisional bisa tergantikan oleh teknologi modern.
Caranya adalah dengan mengambil sel hewan (stem cell) kemudian dikembangkan di laboratorium dengan menempatkan sel tersebut pada alat pengolah sehingga menghasilkan 'daging' yang tekstur, aroma dan rasanya menyerupai daging asli. Daging ini juga sering disebut dengan daging hasil budidaya.
Daging hasil rekayasa laboratorium ini juga telah dipasarkan secara komersial dalam beberapa tahun terakhir. Isu yang berkembang berikutnya adalah mengenai keamanan konsumsi daging buatan laboratorium bagi umat Islam. Apakah daging ini halal?
Mengumpulkan Kapal Induk SG (2/2/2024), Komite Fatwa Singapura memutuskan konsumsi daging hasil rekayasa laboratorium diperbolehkan bagi umat Islam alias halal. Asalkan daging tersebut dihasilkan dari sel hewan yang tergolong halal dalam Islam dan hasil akhirnya tidak mengandung komponen non-halal.
Menurut Komite Fatwa Singapura, daging laboratorium bisa disertifikasi halal. Foto: DailyMailUK
|
Pengumuman ini disampaikan pada 2 Februari 2024 oleh pakar hukum Islam (mufti) asal Singapura bernama Nazirudin Mohd Nasir. Hal itu diungkapkannya saat berpidato di Konferensi Fatwa Masyarakat Kontemporer 2024.
Konferensi yang berlangsung selama 2 hari ini diselenggarakan oleh Majelis Keagamaan Islam (MUIS) dengan mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat Muslim Masa Depan Melalui Fatwa”. Topiknya beragam, termasuk bagaimana lembaga fatwa dapat memenuhi kebutuhan komunitas Muslim yang terus meningkat.
Nazirudin menjelaskan bahwa penting untuk melihat perkembangan baru yang akan berkontribusi pada lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Misalnya, daging hasil rekayasa laboratorium ini diciptakan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti yang dihasilkan dalam proses peternakan tradisional.
Diakuinya, membahas sumber pangan alternatif, seperti daging hasil laboratorium, merupakan hal yang rumit dan sangat sulit. Namun, dia bersyukur Komite Fatwa Singapura sudah mengambil keputusan terkait halalnya.
Nazirudin menuturkan bagaimana panitia mempertimbangkan secara matang kebutuhan saat ini dan masa depan dalam mengambil keputusan tersebut.
Kemajuan teknologi membuat daging kini dapat diproduksi di laboratorium. Foto: DailyMailUK
|
Mengomentari keputusan tersebut, Masagos Zulkifli selaku Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga, Menteri Kedua Kesehatan dan Menteri Urusan Islam, mengatakan daging hasil budidaya berbasis sel merupakan salah satu teknologi penting yang diinvestasikan Singapura.
Masagos menambahkan, fatwa tersebut akan diselesaikan dalam konferensi tersebut dan masalah tersebut akan dibahas pada hari kedua konferensi pada 3 Februari.
Pidato Nazarudin juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap realitas baru yang memerlukan perubahan signifikan dalam pemikiran dan pendekatan para pengambil kebijakan.
“Salah satu aspek yang paling menantang dari fatwa-fatwa hari ini adalah untuk benar-benar memahami apa yang kita hadapi, mengkaji detailnya, dan jujur terhadap fakta-fakta baru saat kita mempelajari dan menemukannya,” pungkas Nazarudin.
(alamat/pergi)