Jakarta

Selain ayam atau kalkun, beberapa jenis burung juga populer untuk diolah menjadi berbagai masakan. Namun apakah mengambil burung halal bagi umat Islam?

Selama ratusan tahun daging burung telah digunakan sebagai protein alternatif makanan sehari-hari. Hampir semua jenis burung bisa dimakan manusia, asalkan burung tersebut tidak beracun atau tidak mengandung virus.

Jenis burung seperti burung gagak, merpati, burung camar, bahkan burung beo semuanya bisa dimakan manusia. Di Indonesia sendiri, jenis burung yang paling banyak dimakan adalah burung dara, dara, dan burung puyuh.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait hukum makan daging burung bagi umat Islam. apakah itu halal?

Burung Diolah Menjadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Disantap Umat Islam?Burung Diolah Menjadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Disantap Umat Islam? Foto: Ilustrasi Getty Images

Melaporkan dari Tentang Islam (29/12), ada beberapa pertanyaan seputar kehalalan burung dan jenis burung apa saja yang halal dimakan.

Daging burung tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran, namun burung termasuk dalam makanan thayyibat yang artinya enak, enak dan menyehatkan. Jadi daging burung halal untuk dimakan.

Tercatat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah: 172: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya beribadah kepada-Nya.”

Daging unggas tidak disebutkan secara spesifik seperti daging babi dan beberapa jenis makanan yang diharamkan untuk dimakan.

Burung Diolah Menjadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Disantap Umat Islam?Burung Diolah Menjadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Disantap Umat Islam? Foto: Ilustrasi Getty Images

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis burung halal untuk dikonsumsi umat Islam. Misalnya, burung berkuku dan bertaring termasuk hewan yang haram dimakan dalam Islam.

Menurut penjelasan yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau bersabda dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap hewan liar yang mempunyai taring, maka memakannya adalah haram.” (HR.Muslim).

Demikian pula kutipan dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberinya kedamaian, melarang memakan setiap binatang liar yang bergigi, dan setiap jenis burung yang mempunyai cakar untuk digenggam,” (HR. .Muslim).

Adapun beberapa burung yang halal untuk dikonsumsi dijelaskan dalam pemaparan Imam Muhyiddin Abi Zakarian Yahya bin Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin.

Di sana dijelaskan bahwa semua burung yang memakai rantai atau cincin di lehernya adalah halal. seperti perkutut, merpati hutan, burung warsyan, burung puyuh adalah daging yang halal untuk dimakan.

Menonton video “Bikin Lapar: Ayam Panggang Empuk Lezat dengan Nasi Biru
[Gambas:Video 20detik]
(menangis/marah)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *