Jakarta –
Penyelundupan bagasi terlarang ke bandara jelas melanggar hukum. Namun sebagian penumpang tersebut masih berani membawa makanan dan hewan terlarang.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak orang ditahan di bandara setelah ketahuan membawa daging atau hewan hidup ke dalam pesawat. Menurut peraturan yang ada, membawa daging hewan, bagian tubuh hewan, dan hewan hidup ke dalam pesawat tanpa izin adalah tindakan ilegal.
Daging dan hewan hidup dikhawatirkan membawa virus atau bakteri yang dapat menulari banyak orang di dalamnya. Namun, banyak orang yang menggunakan pesawat sebagai alat transportasi untuk menyelundupkan hewan-hewan tersebut secara ilegal.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima kasus penyelundupan hewan dengan pesawat terbang.
1. Penyelundupan Daging Mentah
Penyelundupan daging mentah dan rempah-rempah. Foto: Istimewa
|
Seorang penumpang asal Vietnam dideportasi dari Bandara Sydney setelah kedapatan menyelundupkan daging babi mentah dan bumbu kuliner lainnya. Penumpang ini membawa daging mentah di dalam kopernya dan membawanya ke dalam pesawat.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 ketika wabah demam babi Afrika sedang mewabah. Setelah terdeteksi, wanita tersebut membawa 4,6 kg daging babi mentah, 470 gram telur, 1 kg telur puyuh, buah-buahan, cumi, dan bawang putih.
Karena itu, perempuan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Australia. Sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah masuknya virus demam babi Afrika ke Australia.
2. Kalajengking Beracun
Foto Penyelundupan Hewan: Istimewa
|
Pada tahun 2020, seorang pria asal Tiongkok kedapatan menyelundupkan 200 kalajengking beracun ke dalam pesawat. Pria tersebut membawa kalajengking tersebut dari Sri Lanka untuk dibawa ke Guangzou.
Oleh karena itu, petugas bandara di Bandara Internasional Bandranaike menghentikan penumpang tersebut. Mereka terkejut menemukan 200 kalajengking di dalam kotak plastik besar. Penumpang tersebut akhirnya mengaku menyelundupkan kalajengking tersebut untuk mendapatkan bisanya.
Racun kalajengking sangat populer di Tiongkok dan merupakan bahan utama dalam pembuatan beberapa obat tradisional. Gara-gara penyelundupan ini, penumpang didenda LKR 100.000 (Rp 4,7 juta).
3. Dendeng Daging Tikus
Foto Dendeng Tikus: China Press
|
Sejak merebaknya COVID-19 di seluruh dunia, peredaran daging hewan liar seperti tikus diawasi dengan ketat karena diyakini membawa virus dan menularkannya ke manusia.
Peristiwa penyelundupan hewan ini juga terjadi di Malaysia. Petugas bea cukai Bandara Internasional Penang, Malaysia, menangkap seorang penumpang yang menyelundupkan dendeng tikus dari Kamboja. Pria tersebut membawa dendeng tanpa dokumen atau izin medis.
Tindakan ini tentu saja melanggar hukum. Bea dan Cukai pun menahan pria ini untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, penumpang harus membayar denda sebesar RM 100.000 (Rp 333 juta) atau enam tahun penjara.
Menonton video “ Bikin Lapar: Rela Antri untuk Berburu Roti Harimau Bandung yang Viral“
[Gambas:Video 20detik]