Jakarta

Bir umumnya mengandung alkohol sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Namun kini telah tersedia bir beralkohol 0% yang diklaim dapat diminum oleh semua orang.

Bagi umat Islam sendiri, segala sesuatu yang dimakan harus berstatus halal. Status tersebut ditandai dengan logo khas pada kemasan makanan, minuman, dan berbagai produk lainnya.

Bisakah Bir Disertifikasi Halal?

Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan untuk menentukan kehalalan suatu produk. Misalnya bahan halal, peralatan yang tidak najis, dan nama produk.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

MUI telah mengatur boleh dan dilarangnya penggunaan nama produk untuk memperoleh status halal. Menurut Manajer Manajemen Auditor Halal LPPOM MUI Tahun 2022 Ade Suherman, aturan penamaan produk halal tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003.

Mengutip situs Halal MUI, fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan dan penggunaan nama yang merujuk pada hal yang haram tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, produk seperti bir tidak dapat disertifikasi.

Status bir beralkohol 0% juga tertuang dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI. Produk yang tidak dapat bersertifikat halal menggunakan yang namanya alkohol, misalnya anggur non-alkohol, sampanye, root beer, dan bir alkohol 0%.

Minuman Lain Yang Mengklaim 0% Alkohol

Selain bir, minuman lain juga diklaim mengandung alkohol 0%. Misalnya rum sintetis pada kopi, susu, atau minuman kekinian lainnya yang mudah didapat masyarakat.

Rum mengacu pada salah satu jenis minuman beralkohol yang diharamkan bagi umat Islam. Rum sintetis bersifat tasyabbuh (menyerupai) produk serupa yang tidak halal, sehingga tetap haram meskipun dicampur dengan kopi dan halal.

Menurut Ade, beberapa minuman beralkohol 0% lainnya sempat didaftarkan sertifikasi halal namun tidak lolos. Para ulama dan lembaga terkait terus memperhatikan kehalalan makanan dan minuman berdasarkan seluruh komponennya.

“Selama ini kami belum pernah memberikan sertifikat halal pada minuman yang berlabel alkohol 0%. Jenis bir yang kami halal hanya ada satu, yaitu bir pletok saja,” kata Ade dalam penjelasannya.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bir beralkohol 0% tidak dapat memperoleh sertifikasi halal. Artinya, status kehalalan bir 0% masih diragukan dan sebaiknya umat Islam menghindarinya.

Menonton video “Nikmati Hangatnya Kopi Bir Khas Boyolali
[Gambas:Video 20detik]
(garis/garis)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *