Jakarta

Saat Imlek, kue keranjang banyak ditemui di pasaran. Rasanya yang manis dan lezat membuat banyak orang menyukainya. Namun, apakah kue keranjang halal untuk digunakan umat Islam?

Kue keranjang merupakan salah satu kuliner simbolis Imlek. Nama populer nian gao berasal dari bahasa Mandarin. Ciri khasnya adalah warnanya yang coklat seperti dodol kemudian dibentuk menjadi keranjang.

Kue keranjang terbuat dari tepung ketan dan melalui proses yang panjang. Teksturnya yang kenyal serta rasanya yang manis dan nikmat membuat kuih bakul digandrungi banyak orang tak hanya keturunan Tionghoa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam budaya Tionghoa, kue keranjang dipercaya melambangkan kemakmuran dan persatuan antar anggota keluarga. Itu sebabnya banyak orang menyajikan kue keranjang saat Tahun Baru Imlek.

keranjang kueKue keranjang dianggap sebagai simbol kemakmuran dalam budaya Tiongkok. Foto: istimewa

Lantas apakah umat Islam ingin makan kue keranjang halal? Hal tersebut dijelaskan Ustaz Abu Zakaria Ades melalui dakwahnya yang dibagikan di kanal YouTube (19/12/17).

Dia menjelaskan, umat Islam dilarang mengambil kue keranjang saat perayaan Imlek. Ustaz Abu Zakaria menegaskan, pemberian makanan untuk hajatan oleh orang kafir tidak dianjurkan.

“Memberikan apapun berupa makanan khusus untuk perayaannya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya,” kata Ustaz Abu Zakaria.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongannya,” (HR Abu Dawud).

Nian Gao disajikan di meja dengan segelas cupcakes jus jeruk dan bungkusan merah.  gambarnya sangat cocok untuk artikel makanan dan minuman serta semua desain yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru ImlekKue keranjang disebut nian gao dalam bahasa Mandarin. Foto: Istock

Hadits tersebut menjelaskan tidak hanya makanan dari hari raya orang-orang kafir, tetapi juga penampilan mereka dengan pakaian, gaya hidup, etika dan perilaku, lapor Muslim.or.id.

Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkan umat Islam memakan kue keranjang. Asalkan mereka masih mempunyai iman yang kuat kepada Allah SWT.

Dengan demikian, sahnya bagi umat Islam memakan kue keranjang. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum makan kue keranjang bagi umat Islam, sebaiknya menyikapinya dengan bijak.

(alamat/pergi)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *