Jakarta

Memberi coklat di hari Valentine sudah menjadi tradisi. Namun, bolehkah umat Islam menerima dan memakan coklat ini? Inilah penjelasannya.

Setiap tanggal 14 Februari selalu diperingati sebagai Hari Valentine atau Hari Cinta. Dan hari spesial bagi sepasang kekasih ini identik dengan coklat.

Tradisi ini kerap menuai pro dan kontra setiap tahunnya. Meski dimaknai sebagai hari kasih sayang, namun merayakan Hari Valentine bagi umat Islam adalah haram.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, bagaimana dengan coklat yang diberikan di Hari Valentine? Apakah coklatnya haram dikonsumsi meskipun terbuat dari bahan halal?

7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Miliki Cokelat Spesialnya Sendiri!coklat valentine. Foto: Getty Images/iStockphoto/kuppa_rock

Isu coklat Valentine dibahas Buya Yahya melalui channel YouTube miliknya (12/02/18). Katanya, Hari Valentine bukanlah budaya umat Islam.

Menurut Buya Yahya, Hari Valentine merupakan kisah menakjubkan seseorang di luar Islam. Oleh karena itu, merayakan Hari Valentine disebut sebagai kejahatan yang tidak bisa diikuti.

“Kalau seorang muslim mendapat hadiah coklat Valentine, boleh memakannya, tapi dengan satu syarat,” kata Buya Yahya.

“Selama sesuatu yang diberikan pada upacara itu bukan barang terlarang, maka boleh dimakan. Namun ada kekhawatiran bisa dibawa pergi,” imbuhnya.

coklat valentineCokelat Valentine Foto: iStock

Buya Yahya mengibaratkan situasi ini seperti umat Islam yang menerima makanan dari umat Kristen yang merayakan Natal. Asalkan makanannya halal, boleh dimakan.

Tapi kalau kadonya mengikuti ritme upacara, bisa jadi itu dosa. Karena niatnya untuk memeriahkan hari kasih sayang, kata Buya Yahya.

Jadi kesimpulannya merayakan Hari Valentine itu haram. Namun diperbolehkan menerima dan memakan coklat yang diberikan pada hari Valentine, asalkan tidak dengan tujuan untuk merayakan hari tersebut melainkan menggunakan coklat tersebut sebagai hadiah saja.

Menonton video “Simak 5 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Valentine!
[Gambas:Video 20detik]
(rak/audio)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *