Jakarta –
Seorang tukang ojek dilaporkan ke polisi dan akhirnya dipenjara. Ini karena dia mencuri makanan karena alasan ini.
Meningkatnya harga pangan membuat banyak orang mulai mengalami kesulitan. Pendapatan yang sedikit seringkali dirasa tidak mencukupi meski hanya sekedar untuk membeli makanan.
Dampaknya, kejahatan diperkirakan akan meningkat karena banyak yang merasa tertekan. Tindak pidana dengan dalih memenuhi kebutuhan ini dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) yang bertugas mengantarkan makanan.
Tindakan pengemudi tersebut akhirnya menimbulkan keributan yang disorot oleh media dan masyarakat. Saat ditanya motif kejahatan tersebut, alasan yang dikemukakan membuat banyak pihak merasa kesal.
Seorang pengemudi ojol akhirnya dipenjara karena nekat melakukan pencurian. Foto: Ilustrasi iStock
|
The Star (26/1) memberitakan keributan yang terjadi di Pasar Lelang Datuk Keramat, Kuala Lumpur, Malaysia. Keributan pun terjadi ketika seorang pengantar makanan kedapatan mencuri sejumlah makanan laut segar dari toko ikan.
Makanan yang diambilnya adalah beberapa potong udang dan cumi. Pria tersebut, Khamirul Azmi Basil, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian makanan laut senilai 350 Ringgit Malaysia atau setara Rp 1,1 juta.
Sesampainya di persidangan, Vivien Yeap Jie Xi selaku Jaksa Penuntut Umum menginterogasinya. Berbagai pertanyaan dilontarkan hingga akhirnya muncul jawaban yang menggelitik hati Vivien.
“Aku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, tapi aku tidak mencurinya untuk dijual. Aku hanya ingin memakannya. Aku berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Aku hanya ingin makan ini bersama ibuku yang sendirian di rumah,” kata Khamirul kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dia memutuskan untuk mencuri udang dan cumi untuk dimakan bersama ibunya di rumah. Foto: Ilustrasi iStock
|
Dalam persidangan kasus pencurian makanan laut tersebut, Khamirul tidak didampingi pengacara atau penasihat hukum. Namun baik hakim maupun jaksa mempertimbangkan hukuman tersebut melalui jawaban-jawaban di persidangan.
Beruntung hukuman yang dijatuhkan kepada Khamirul dikurangi oleh pengadilan. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar kerugian.
Namun dalam kasus ini hakim dan jaksa menilai perilakunya tidak bermaksud merugikan orang lain. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi hanya 2 minggu penjara.
Perbuatan yang dilakukan Khamirul Azmi tidak bisa dibiarkan. Namun motif kesusahan dan tidak ingin memperkaya diri akhir-akhir ini kerap muncul karena banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangannya.
(dfl/odi)