Jakarta

Tahun Baru Imlek dirayakan dengan menikmati hidangan istimewa. Terkadang, beberapa orang yang merayakan suka berbagi makanan. Lantas, apa hukumnya jika umat Islam memakannya?

Sebentar lagi masyarakat keturunan Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek. Menjelang hari H, umumnya banyak orang yang sudah menyiapkan hidangan khas, mulai dari makanan berat, kue, hingga buah-buahan.

Saat Tahun Baru Imlek tiba, biasanya mereka berkumpul untuk menikmati hidangan Tahun Baru Imlek bersama. Terkadang, orang keturunan Tionghoa suka berbagi masakan ini dengan tetangga atau orang terdekatnya yang mungkin beragama Islam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tidak menutup kemungkinan juga masyarakat dari etnis lain termasuk umat Islam akan tertarik mencicipi sajian Imlek ini.

Sebelum mengalaminya, umat Islam perlu mengetahui hukumnya. Meski santapan Imlek tidak mengandung bahan-bahan terlarang, namun umat Islam tetap perlu memperhatikan beberapa hal.

Menurut arrahman.id, Syekh Muhammad Al Imam Hafizahullah pernah memberikan fatwa terkait masalah tersebut. Diketahui Nabi SAW terkadang menerima hadiah dari orang kafir dan terkadang beliau menolaknya.

Para ulama juga memberikan aturan, jika pemberian dari orang maksiat kepada orang yang sesat tidak berpotensi merugikan penerimanya, maka dari sudut pandang syar’i (agama) diperbolehkan.

Namun jika pemberian itu dimaksudkan untuk menghalangi si penerima berkata jujur, atau berbuat jahat, maka pemberian itu tidak dapat diterima.

Di sisi lain, Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh mengonsumsi makanan yang dibuat oleh orang Yahudi, Kristen, atau musyrik untuk merayakan hari raya keagamaan mereka.

Mitos masakan Tahun Baru ImlekBolehkah umat Islam memakan masakan Imlek yang disantap oleh umat Islam? Foto: iStock

Umat ​​Islam juga tidak diperbolehkan menerima hadiah dari mereka karena hari raya keagamaan mereka.

Alasannya karena dalam perbuatannya terdapat unsur mengagungkan agamanya. Membantu dalam menampilkan simbol-simbol keagamaan, serta menyebarkan ajaran sesat pada perayaan keagamaannya.

Ustaz Abu Zakaria juga menegaskan, “Memberikan apapun berupa makanan khusus untuk perayaannya tidak boleh bagi seseorang yang menerimanya.”

Berdasarkan hal tersebut, umat Islam tidak diperbolehkan menerima atau memakan makanan yang disajikan oleh penganut agama lain dalam perayaan hari raya keagamaannya.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Nabi SAW juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongannya,” (HR Abu Dawud).

Kue keranjang di Pasar GlodokAda perdebatan mengenai penggunaan masakan Tahun Baru Imlek. Oleh karena itu, umat Islam perlu bijak dalam menyikapinya. Foto: detikcom

Makna hadis ini tidak hanya mengenai makanan saja, namun juga dari segi penampilan, pakaian, gaya hidup, etika dan perilaku yang tidak boleh menyerupai orang kafir.

Beberapa ulama sebenarnya telah menjelaskan bahwa umat Islam tidak keberatan menyantap hidangan Imlek yang terbuat dari bahan halal seperti kue keranjang. Namun umat Islam perlu mempunyai iman yang kuat dan beriman kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, dalam menyikapi hal ini, umat Islam perlu bersikap bijak.

Menonton video “Arti bandeng identik dengan perayaan Imlek
[Gambas:Video 20detik]
(Aqr/adr)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *